Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Islam ?

Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Islam ?

 Islam adalah agama yang memperbolehkan poligami, yaitu seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. 

ilustrasi poligami
ilustrasi poligami


Meskipun banyak yang mengkritik dan menentang poligami, namun bagi orang yang mengamalkan Islam, poligami merupakan suatu hal yang diperbolehkan dan ada alasan yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut.


1. Keadilan bagi wanita yang tidak mempunyai suami

Salah satu alasan mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam adalah untuk memberikan kesempatan bagi wanita yang tidak memiliki suami. 

Dalam masyarakat Arab sebelumnya, banyak wanita yang menjadi janda akibat perang atau kecelakaan, dan mereka sulit untuk mendapatkan pasangan baru.

 Poligami memberikan kesempatan bagi wanita-wanita tersebut untuk memiliki suami dan menikmati hak-hak yang sama seperti istri pertama.

2. Keseimbangan dalam hubungan antara suami dan istri

Alasan lainnya adalah untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan antara suami dan istri. Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak istri, termasuk memberikan nafkah, kasih sayang, dan perlindungan. 

Namun, dalam beberapa kasus, suami mungkin tidak mampu memenuhi kebutuhan istri secara penuh. Dalam situasi ini, poligami bisa menjadi pilihan untuk menjaga keseimbangan dan memastikan kebutuhan istri terpenuhi.

3. Menyelesaikan masalah sosial

Poligami juga bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah sosial tertentu, seperti meningkatnya jumlah wanita di masyarakat yang sulit menemukan suami, atau ketidakseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan. 

Dalam kasus seperti ini, poligami bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah sosial tersebut.

4.Pengendalian nafsu birahi

Alasan lainnya adalah untuk membantu laki-laki dalam mengendalikan nafsu birahi mereka. Dalam Islam, seksualitas harus dikendalikan dan hanya bisa dilakukan dalam hubungan suami-istri yang sah. 

Poligami dapat membantu laki-laki dalam mengendalikan nafsu birahi mereka dan mengurangi kecenderungan untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Namun, meskipun poligami diperbolehkan dalam Islam, namun bukan berarti poligami dapat dilakukan secara sembarangan. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang laki-laki bisa menikahi lebih dari satu wanita, termasuk persetujuan dari istri pertama, mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak semua istri, serta kewajiban untuk adil dalam memperlakukan istri-istri tersebut.

Dalam kesimpulannya, meskipun banyak yang menentang poligami, namun dalam Islam poligami diperbolehkan dan memiliki alasan yang jelas sebagai dasarnya. 

Namun, kebijakan poligami harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar